
Sungai Gelam - Usai Kementerian Agama RI merilis Pengumuman Tentang Hasil Akhir Seleksi Pasca Sanggah Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022 dengan Nomor: P- 3876/SJ/B.Ll.2/KP.OO.1/06/2023. Peserta yang dinyatakan “LULUS†wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing.
Menindaklanjuti hal tersebut para peserta yang berasal dari MAN 1 Muaro mulai senin (12/6) kemarin melakukan kepengurusan Surat kesehatan jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba di RS Jiwa Provinsi Jambi. Di hari Selasanya (13/6) melakukan kepengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Adapun peserta yang berdomisili dari Kabupaten Muaro Jambi melakukan kepengurusan SKCK di Kantor Kepolisian Daerah Jambi, The hok. Meraka antara lain ; Drajat Udin, Suntaji, Anita Dewi Anggara, Sri Mahmudah, Ning Maunah, Jemmi Andrianto, Sulisetiawati, Ismiyati dan Dedi Arfan.
Sementara ada 3 peserta berdomisili dari Kota Jambi melakukan kepengurusan SKCK di Polresta Jambi yakni AS Akbar, MK Ritongga dan Tia S Wirya. "Alhamdulillah berkat kekompakan berkas-berkas yang kami urus berjalan dengan lancar", Ujar Ritongga. Adanya kepengurusan secara kolektif membuat petugas Nakes di RSJ mudah mengkoordinasikan sehingga peserta tidak perlu kebingungan dalam pengurusan.
Berkas dan data2 yang diperlukan di menu DRH (Daftar Riwayat Hidup) telah siap dan tinggal mengunggah. Pengunggahan dokumen belum dilaksanakan kerena menunggu intruksi dari Kementerian Agama. Hal tersebut sesuai kutipan pengumuman pasca masa sanggah yang berbunyi "Bagi peserta yang dinyatakan 'LULUS' wajib mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik pada akun SSCASN masing-masing yang jadwalnya akan diinfokan selanjutnya"
|
158x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...