Mengelola dan menyimpan informasi publik yang ada di lingkungan MAN 1 Muaro Jambi.
Melayani permintaan informasi publik dari masyarakat, siswa, orang tua, maupun pihak eksternal sesuai ketentuan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).
Mengklasifikasikan informasi menjadi:
Informasi berkala
Informasi serta merta
Informasi setiap saat
Informasi dikecualikan
Mengkoordinasikan pengumpulan data dan dokumen dari setiap unit kerja (Kesiswaan, Kurikulum, Humas, Sarpras, Tata Usaha, Perpustakaan, dll.) untuk dijadikan informasi publik.
Menjamin keterbukaan informasi yang transparan, akurat, dan tidak bertentangan dengan aturan kerahasiaan data.
Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi di lingkungan MAN 1 Muaro Jambi (seperti meja layanan informasi, papan pengumuman, website resmi, dan media sosial).
Menyusun laporan layanan informasi publik secara berkala untuk disampaikan kepada Kepala Madrasah dan instansi di atasnya (Kemenag Kabupaten/Kanwil/Kemenag RI).
Pelayanan Informasi → menjadi pusat pelayanan informasi publik bagi masyarakat, siswa, orang tua, alumni, maupun pihak eksternal.
Pengelolaan Data dan Dokumentasi → menghimpun, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan seluruh data/informasi yang ada di MAN 1 Muaro Jambi.
Penghubung Komunikasi → menjadi jembatan komunikasi antara madrasah dengan masyarakat luas agar tercipta transparansi dan akuntabilitas.
Pengawasan Informasi → mengawasi keterbukaan informasi agar sesuai dengan aturan, tanpa melanggar privasi atau informasi yang dikecualikan.
Pusat Koordinasi → mengkoordinasikan seluruh unit kerja dalam penyediaan informasi publik, baik internal maupun eksternal.
Pelaporan dan Evaluasi → membuat laporan dan mengevaluasi layanan informasi publik untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di MAN 1 Muaro Jambi.
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...