
Sungai Gelam – Setiap tanggal 1 awal bulan gaji ASN (Aparatur Sipil Negara) baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) selalu masuk. Usai tanggal 1 Juni gaji masuk, Senin kemarin (3/6) gaji 13 masuk. Rabu kemarin (5/6) uang makan kembali masuk. AD Anggara, S.Pd. salah seorang guru PPPK MAN 1 Muaro Jambi merasa bersyukur sekali menerima gaji 13 untuk pertama kali. ASN PPPK MAN 1 Muaro Jambi yang juga alumni MAN 1 Muaro Jambi ini merasa beruntung bisa lulus PPPK melalui jalur honorer dengan pengabdian 3 tahun. “Saya bergabung di MAN 1 Muaro Jambi ini semenjak lulus S1. Honor sekitar 3 tahun ada pendataan dan ikut test alhamdulilah lulusâ€, ujar guru Biologi ini
Menurut Suntaji,S.Pd salah seorang guru yang juga PPPK di MAN 1 Muaro Jambi masih ada uang yang belum masuk yakni tunjangan kinerja bagi guru non sertifikasi dan tunjangan profesi guru untuk guru bersertifikasi pendidik.
Pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), hingga pensiunan dilakukan mulai Juni 2024.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Komponen gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara gaji ke-13 untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diperoleh dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (Pemda) yang memberikan tambahan penghasilan.
Adapun basis perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan pada Mei 2024. Gaji ke-13 itu tidak dikenai potongan dan iuran, serta pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah.
|
471x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...