
Sungai Gelam ~ Dewan kerja ambalan Gugus Depan 08.543 – 08.544 Pangkalan MAN 1 Muaro Jambi Tahun Pelajaran 2024/2025 di diketuai oleh M. Imron Mustofa dan Keysa Olivia siap memberikan pembinaan dan pendampingan kepada adik-adik pramuka ambalan MAN 1 Muaro Jambi. Pradana yang biasa dipanggil Imron ini mengatakan bahwa program kerja ambalan Rang Kayo Pingai dan Putri Pinang Masak telah disetujui oleh Pembina Pramuka putra, Ardiansyah,S.Hum dan pembina pramuka putri Siti Fatima,S.Pd.
“Kegiatan ekrakurikuler pramuka MAN 1 Muaro Jambi siap melaksanakan tugas dan menjalankan program yang telah disetujui kamabigusâ€, ujar Ardiansyah. Baru-baru ini beredar isu mengenai dihapuskannya Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah telah menjadi perhatian publik di Indonesia. Bahkan, publik menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler. Pernyataan tersebut, yang dikutip dari laman resmi kemdikbud.go.id, menegaskan bahwa Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan oleh setiap satuan pendidikan.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa ekstrakurikuler Pramuka tidak akan dihapus dari program sekolah. Nadiem bahkan berencana untuk meningkatkan status Pramuka dengan menyelipkannya ke dalam Kurikulum Merdeka, sehingga Pramuka tidak hanya menjadi kegiatan ekstrakurikuler lagi. Dia menjelaskan, “Satu hal yang menurut saya secara prinsip sangat menarik adalah bagaimana kita meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam Kurikulum Merdeka.â€
Pramuka tetap ada di kurikulum merdeka. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tetap memasukkan pramuka sebagai salah satu kegiatan ekskul. Ini sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2010 mengenai Gerakan Pramuka yang memandatkan sekolah memiliki gugus depan pramuka, dan menyatakan bahwa pendidikan kepramukaan adalah hak murid. Sebelumnya, beredar kabar tentang penghapusan ekstrakurikuler Pramuka berdasarkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, yang mengundang perhatian publik. Keputusan ini tampaknya terkait dengan implementasi Kurikulum Merdeka yang telah sukses. Namun demikian, Pramuka telah menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi para peserta didik dari pendidikan dasar hingga menengah atas selama bertahun-tahun.
|
146x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...