
Sungai Gelam ~ Kepala madrasah, Jurmalis, S.Pd.,M.M mengingatkan gara para guru mengungah surat edaran tentang libur akademi di aplikasi pusako. Pesan tersebut disampaikan hari ini (21/06). Jika pada tanggal 24 Juni 2024 tidak melakukan pengunggahan surat maka guru tersebut dianggap tidak hadir di hari kerja. Akibatnya tunjangan kinerja akan dilakukan pemotongan.
"Jangan lupa saat hari kerja untuk para guru agar menggunggah surat edaran libur akademik" Ujar Jurmalis. Pada PP 11/2017 Pasal 315 dikatakan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Frasa liburan menurut peraturan perundang-undangan bagi guru bisa ditelusuri dari PP 15/1953 tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri (PP ini masih berlaku, belum dicabut/belum ada peraturan pengganti), di mana cuti diistilahkan sebagai istirahat libur. Pada PP 15/1953 Pasal 17 dinyatakan, guru dan mahaguru (dosen) tidak berhak atas cuti (istirahat libur) karena sudah mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah. Liburan sekolah inilah yang disebut sebagai liburan yang didapat guru menurut peraturan perundang-undangan
Perubahan Peraturan
Pada PP 11/2017 Pasal 315 dikatakan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Frasa liburan menurut peraturan perundang-undangan bagi guru bisa ditelusuri dari PP 15/1953 tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri (PP ini masih berlaku, belum dicabut/belum ada peraturan pengganti), di mana cuti diistilahkan sebagai istirahat libur. Pada PP 15/1953 Pasal 17 dinyatakan, guru dan mahaguru (dosen) tidak berhak atas cuti (istirahat libur) karena sudah mendapat liburan menurut liburan yang berlaku untuk sekolah-sekolah. Liburan sekolah inilah yang disebut sebagai liburan yang didapat guru menurut peraturan perundang-undangan.
PP 11/2017 dan PP 15/1953, keduanya mengatur bahwa guru yang mendapatkan liburan sebagaimana yang berlaku di sekolah-sekolah (liburan menurut kalender akademik) dianggap sama dengan liburan cuti tahunan. Implikasinya, guru tidak mendapatkan cuti tahunan lagi karena sudah mendapatkan jatah liburan sekolah.
Kemudian, dalam PP 17/2020 Pasal 1 ayat (22), aturan tersebut diubah menjadi PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan. Artinya, guru berhak mendapatkan libur cuti tahunan selain libur karena jatah liburan sekolah. Karena itu, kebijakan yang mengabaikan hak cuti tahunan guru dan memaksa guru masuk setiap hari pada masa liburan sekolah bisa dikatakan sebagai kebijakan yang tidak tepat dan bertentangan dengan PP.
Namun, tentu saja hak cuti tahunan dalam pengajuannya harus dipertimbangkan dengan bijaksana, jangan sampai mengganggu proses pembelajaran. Dan harus berdasar tahapan prosedural sesuai aturan di instansi masing-masing. Begitu pun dalam menyikapi liburan sekolah.
|
952x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...