
Sungai Gelam ~ Maraknya perjudian online menjadi perhatian Kementerian Agama. Berdasarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama tanggal 26 Juni 2024. Surat Edaran yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama. Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala madrasah, Jurmalis,S.Pd.,M.M Sesuai arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas, agar para guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) serta siswa MAN 1 Muaro Jambi berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
"Sesuai surat edaran seluruh keluarga besar MAN 1 Muaro Jambi baiik itu gTK maupun siswa wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat adanya terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Jurmalis.
Judi online, yang sering kali dikemas dalam bentuk permainan yang menarik dan mudah diakses, menjebak banyak orang tanpa disadari. Ketagihan judi online dapat menyebabkan kerugian finansial yang serius. Banyak individu yang terjerat utang besar karena sulit mengendalikan keinginan untuk terus bermain dan berharap menang besar. Hal ini sering kali diikuti oleh stres, kecemasan, dan depresi. Studi menunjukkan bahwa ketergantungan pada judi online dapat memicu gangguan kesehatan mental yang serius, termasuk perilaku bunuh diri.
Tidak hanya berdampak pada individu, judi online juga membawa dampak negatif yang luas bagi masyarakat. Keluarga menjadi korban utama, dengan banyak hubungan yang rusak akibat perilaku judi yang tidak terkendali. Keretakan rumah tangga, perceraian, dan kekerasan domestik sering kali menjadi akhir dari kisah tragis para pecandu judi online.
Dari segi ekonomi, judi online mengalirkan uang masyarakat ke luar negeri, karena banyak situs judi online yang beroperasi dari luar negeri untuk menghindari hukum domestik. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan yang bisa digunakan untuk pembangunan ekonomi lokal. Selain itu, biaya sosial yang harus ditanggung pemerintah untuk mengatasi dampak negatif judi online, seperti layanan kesehatan mental dan rehabilitasi, sangat besar.
|
131x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...