
Sungai Gelam ~ Kemarin (12) terpantau orang tua yang melakukan pengadministrasian di pelayanan terpadu MAN 1 Muaro Jambi. Dilayani langsung oleh ketua Panitia, Suratno,S.Pd.,M.Pd. Suratno menjelaskan bahwa orang tua tersebut melakukan daftar ulang dan meengkai berkas yang kurang. “Kami masih melayani orang tua siswa kelas X yang melakukan daftar ulang hari iniâ€, ujar Suratno.
“Siswa baru umumnya sudah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan hanya saja ada yang salah kemudian dikembalkan untuk diperbaikiâ€, ujarnya sambil memberikan pelayanan kepada siswa yang lain. “Kebanyakan data yang salah perbedaan data antara ijazah sewaktu di SMP dengan data di KK. Misalnya tempat tanggal lahir siswa di KK tertulis Muaro Jambi sementara data di Ijazah tertulis Sungai Gelamâ€, tambahnya.
Dokumen lain yang kurang ada beberapa sekolah pada saat mendaftar belum diterbitkan surat keterangan lulus. Mengenai ijazah SMP/MTs memang belum ada sekolah yang mengeluarkan. Siswa yang menggunakan ijazah asli adalah siswa yang sudah tamat tahun 2023.
Ketua Panitia PPDB, Suratno,S.Pd.,M.Pd menjelaskan peserta didik baru yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang dengan membawa sejumlah dokumen bagi yang belum lengkap. Peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan, dinyatakan mengundurkan diri. “Peserta didik yang tidak daftar ulang padahal sudah diterima dianggap mengundurkan diri. Nantinya, sisa daya tampung yang tersisa akibat calon peserta didik tidak daftar ulang akan dialihkan untuk peserta didik lainnyaâ€, ujarnya.
|
87x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...