
Sungai Gelam ~ Kepala madrasah, Jurmalis,S.Pd.,M.M kemarin (12/07) memberikan arahan kepada panitia PPDB bahwa kegiatan matsama sangatlah penting bagi siwa baru. Pasalnya, dengan kegiatan ini para siswa baru diharapkan mengenal lingkungan madrasah, program dan kegiatan madrasah serta keunggulan madrasah. Selain itu, mereka juga akan lebih mengenal potensi diri mereka masing-masing untuk ditumbuhkembangkan melalui lembaga pendidikan ini.
Jurmalis mengingatkan, matsama bukanlah perpeloncoan. Tetapi sebagai kegiatan untuk menjadikan para siswa baru mengenal lingkungan madrasah. Karena itu ia melarang keras terjadinya perpeloncoan pada kegiatan ini.
“Jadikan kegiatan ini, kegiatan yang menyenangkan dan memotivasi, serta meningkatkan semangat untuk mengenyam pendidikan dan pengajaran di madrasah,†pintanya.
Ia mengharapkan kegiatan Matsama dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekarasan, perploncohan dan tindakan tidak berakhlak lainnya. Hal tersebut sesuai dengan arahan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Keisiwaan (KSKK) Madrasah,Dr. M. Sidik Sisdiyanto,M.Pd.
Beberapa arahan yang disampaikan dalam kegiatan Matsama adalah
1. Dilarang melibatkan peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matsama dengan syarat sebagai berikut: (a). Siswa merupakan pengurus Oganisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), dan/atau pengurus Majlis Perwakilan Kelas (MPK) atau sejenisnya, dan/atau siswa memiliki kemampuan managerian dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah. (b). Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, pelecehan dan terlibat narkoba.
2. Tidak mengarah pada bentuk perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
3. Menghindari terjadinya khalwat dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas;
4. Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan terjadinya tidak asusila dengan tanpa pengawasan.
5. Dilarang memberikan tugas kepada siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan aktivitas pembelajaran;
6. Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.
|
218x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...