
Sungai Gelam – Para guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Muaro Jambi berpacu dengan waktu untuk mengejar batas akhir mengirimkan laporan Ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi.
Kepala Madrasah, Jurmalis,S.Pd.,M.M menghimbau agar Perpanjangan waktu ini dapat dimanfaatkan oleh guru-guru yang belum menyelesaikan pemberkasan SKP.
Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022,Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Dasar penyusunan SKP adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
|
114x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...