
Sungai Gelam ~ Informasi membanggakan dari Kemenag bahwa Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merilis Kementerian/Lembaga (K/L) dalam kategori implementasi program Stranas PK tertinggi pada Triwulan VI Periode 2024. Dalam laporan yang disusun Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK), Kemenag mencatatkan nilai 91,13 pada B18 (bulan 18 dengan rentang April - Juni 2024).
Pencapaian ini menempatkan Kemenag sebagai salah satu instansi dengan capaian tertinggi kedua dalam implementasi aksi pencegahan korupsi, hanya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi memberi mandat agar upaya pencegahan korupsi menjadi lebih optimal maka dibutuhkan kolaborasi dan sinergi bersama antara Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan lainnya. Agar Penyelenggaraan Stranas PK menjadi lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak maka dibentuklah Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang terdiri atas lima kementerian/lembaga, yaitu Kemendagri, KemenPANRB, Bappenas, KSP, dan KPK. Timnas PK bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) agar rencana aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 yang telah disusun bersama berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Secara operasional, Timnas PK didukung oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) yang berkedudukan di gedung Merah Putih KPK.
Ada 15 aksi yang dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Timnas PK, mulai dari Penyelesaian Tumpang Tindih Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan dengan Pendekatan Satu Peta; Penguatan dan Pengendalian Ekspor Impor; hingga Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat/Benecial Ownership, serta Pemanfaatan untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa, dan Penanganan Perkara. Dari 15 aksi tersebut, ada tiga yang menjadi pantauan Timnas PK di Kementerian Agama.
Pertama, Integrasi Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan untuk Sinergi Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim 2023 dan 2024. Aksi ini berupa penguatan proses transparansi dan integrasi sistem perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat melalui Krisna-Sakti untuk mencegah terjadinya inefisiensi, inefektivitas, dan praktik korupsi.
Kedua, Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selama ini, pengadaan barang dan jasa dengan sistem konvensional dinilai menimbulkan banyak pemborosan anggaran dan kecurangan atau penipuan karena proses pengadaan yang berjalan lama dan rumit. Bahkan harga dan spesifikasi barang/jasa yang dirilis tidak transparan dan tidak standar. Melalui aksi, Timnas PK berharap dapat menciptakan mekanisme belanja dan pengadaan secara digital dalam proses pengadaan barang dan jasa, misalnya melalui e-katalog, e-purchasing dan juga menciptakan mekanisme pengawasan secara elektronik melalui e-audit.
Ketiga, Penguatan Peran APIP dalam Program Pengawasan Pembangunan. Penguatan peran APIP telah lama didorong oleh berbagai pihak. Salah satunya melalui kajian KPK dan Kemendagri pada 2017. Pada 17 Juli 2017, KPK mengirim surat kepada Presiden dan merekomendasikan agar dilakukan perbaikan pada 3 aspek: a) aspek kelembagaan untuk memperbaiki independensi APIP; b) aspek anggaran untuk menjamin kecukupan anggaran pelaksanaan kegiatan pengawasan; c) aspek sumber daya manusia, baik pemenuhan jumlah maupun kompetensi APIP.
Atas prestasi yang telah dicapai, MAN 1 Muaro Jambi sebagai unit kerja dibawah naungan Kementerian Agara Republik Indonesia turut bangga atas prestasi yang diraih.
|
126x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...