
Sungai Gelam ~ Kepala MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis,S.Pd.,M.M menyampaikan surat edaran yang disampaikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi kepada para ASN MAN 1 Muaro Jambi, hari ini (24/07). Berdasarkan surat nomor 2367/Kk.05.07/1.2/Kp.04.6/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang Monitoring dan Evaluasi Kedisiplinan ASN di Lingkungan Kankemenag Kab. Muaro Jambi. Surat tersebut ditandatangi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, Buhri.
Kepala berharap para ASN MAN 1 Muaro Jambi baik PNS maupun PPPK agar menjalankan arahannya. “Saya harapkann kepada seluruh ASN dapan menjalankan arahan dari Pak Kemenagâ€, ujar Jurmalis.
Adapun isi arahan yang disampaikan adalah sebagai berikut
1. Seluruh ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi wajib mengikuti Apel kedisiplinan setiap hari senin pada satuan kerjanya masing-masing;
2. agar seluruh pimpinan satuan kerja mengkoordinir dan mengevaluasi pelaksanaan Apel Kedisiplinan bagi ASN di lingkungan satuan kerjanya masing-masing;
3. Setiap Pimpinan Satuan Kerja agar memproses dan melapor hasil pembinaan terhadap ASN yang tidak mengikuti apel dan tidak masuk kerja tanpa keterangan;
4. Seluruh Pengawas Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI agar mengikuti Apel kedisiplinan setiap hari Senin di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi dan mengisi daftar hadir Apel Kedisiplinan di PTSP Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi;
5. Sehubungan nomor 1 s.d 3 di atas, agar seluruh Pimpinan Satuan Kerja melaporkan evaluasi pelaksanaan evaluasi kedisiplinan sebagai berikut:
a. daftar hadir apel pagi selama 4 pekan terahir, yaitu daftar hadir apel PNS, daftar hadir apel PPPK, daftar hadir apel PAI Non PNS dan daftar hadir apel Tenaga Non ASN beserta dokumen foto yang memakai watermark;
b. laporan daftar hadir per satuan kerja diopload ke link https://bit.ly/LaporanApelKemenagMJ2024
c. laporan daftar hadir selama 4 pekan terahir diopload ke link di atas selambatlambatnya hari Kamis tanggal 15 Juli 2024 pukul 16.00 WIB;
d. untuk laporan hari senin depan dan seterusnya diopload langsung ke link pada poin b setelah pelaksanaan apel.
e.
Tujuan Monitoring dan Evaluasi Kepegawaian adalah untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan pegawai sesuai peraturan perundang undangan.
|
181x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...