
Sungai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi) ~ Kepala Madrasah, Jurmalis,S.Pd.,M.M mengatakan dalam rangka mewujudkan visi dan misi madrasah, Kepala Madrasah perlu dibantu oleh Wakil Kepala Madrasah yang diangkat dari unsur guru yang diberi tugas tambahan. “Wakil Kepala Madrasah bertanggungjawab membantu Kepala Madrasah dalam pengembangan madrasah dan pencapaian program-programnya, serta bekerjasama dengan Kepala Madrasah dalam mewujudkan visi dan misi madrasahâ€, Ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tugas guru bukan hanya mendidik saja. Meskipun tugas dalam mendidik peserta didik sudah cukup berat dan bukan hal yang sepele, tugas lain dalam melangsungkan kehidupan di madrasah harus tetap berjalan.
Orang awam memandang pekerjaan guru cukup ringan. Tapi yang tidak diketahui berbagai tugas tambahan harus pula dikerjakan. Guru dituntut memiliki adminsitrasi yang lengkap dan rapi, seperti membuat Alur Tujuan Pembelajaran, Modul Ajar, media pembelajaran, mempersiapkan rapor, dan sebagainya.
Mengenai tugas tambahan, Jurmalis mengangkat Andoko,S.Pd sebagai Koordinator guru Bimbingan Konseling. Sesuai SK Pembagian Tugas tahun pelajaran 2024/2025 ia akan mengerjakan beberapa tugas yang harus dikerjakan. Sesuai surat perintah tugas Untuk Melaksanakan Tugas Pokok Urusan Bimbingan Konseling sebagai berikut:
1. Melakukan studi kelayakan dan needs assessment pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling.
3. Melaksanakan program pelayanan bimbingan dan konseling.
4. Bersama wali kelas dan kesiswaan dalam menangani kesiswaan yang berkaitan secara psikis dengan kenakalan siswa, penyimpangan disiplin dan gangguan belajar siswa.
5. Memberikan pelayanan bimbingan karir dan mengembangkan potensi siswa dalam pengenalan lingkungan dunia kerja.
6. Menjadi mediator antara siswa dan orang tua siswa.
7. Membantu guru menemukan metode belajar terbaik siswa.
8. Memenuhi kebutuhan sosial dan psikologis anak di madrasah.
9. Menanamkan Pendidikan karakter siswa.
10. Memberikan materi pengembangan diri dan pelajaran budi pekerti.
11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan Pendidikan sesuai dengan kompetensi peserta didik.
12. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar siswa.
13. Melakukan Koordinasi kepada Kepala Madrasah, Waka Kesiswaan dan guru terkait untuk memberikan masukan terhadap peserta didik yang mengikuti Olimpiade, KSM dan lainnya.
14. Bekerja sama dengan waka kesiswaan mengumpulkan data-data siswa yang berprestasi baik akademik maupun ekstrakurikuler.
15. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
16. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Madrasah.
Demikian uraian tugas pokok yang harus dijalankan untuk melaksanakan tugas tambahan di MAN 1 Muaro Jambi. Kepala madrasah berharap dapat melaksanakan tugas sesuai arahan dan tidak dijadikan beban kerja.
|
322x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...