
Sungai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi) Hari ini, Rabu (18/09) bertempat di ruang pertemuan tim dari Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan pembelajaran mengenai hukum di madrasah. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB diikuti para guru, pengurus OSIM dan anggota MPK (Majelis Perwakilan Kelas). Para peserta tampak serius dan antusias mendengarkan materi yang disampaikan tim Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala madrasah, Jurmalis,S.Pd.,M.M mengatakan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah program yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa untuk memberikan pengenalan dan pembinaan hukum kepada siswa. Program ini bertujuan untuk menciptakan generasi muda yang taat hukum dan menjauhkan mereka dari pelanggaran hukum.
“Program Jaksa masuk sekolah merupakan upaya inovasi dan komitmen kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran Hukum kepada warga Negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajarâ€, Ungkap Jurmalis.
Usai memberikan materi tim pemateri dari Kejaksaan Tinggi, Noli Wijaya,S.H.,M.H salah satu tim pemateri membuka sesi Tanya jawab. Debby salah satu siswa yang berkesempatan bertanya menanyakan tentang guru yang memeriksa hp siswa. “Hp merupakan barang privasi siswa, seorang polisi saja tidak diperbolehkan melakukan pengecekan isi hp selama belum ada surat pengeledahan. Apakah diperbolehkan guru memeriksa Hp siswa?â€, Tanya Debbi.
Tim Kejaksaan memberikan jawaban bahwa selama itu untuk kepentingan yang mengarah untuk melakukan mendidik diperbolehkan. Justru jika tidak dilakukan pemeriksaan hp siswa akan berdampak negatif. Misal dengan adanya pemeriksaan hp maka akan didapat informasi apakah siswa terlibat dalam judi online, terlibat dalam genk motor, terlibat dalam tidak kriminal, menyimpan konten porno dan lain sebagainya. Yang tidak diperbolehkan yaitu guru melakukan mengambilan hp kemudian digelapkan.
|
147x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...