
SIngai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi) – Dalam rangka menjalankan tugas, Kepala MAN 1 Muaro Jambi melakukan supervisi akademik kepada para guru sejak tanggal 4-15 November 2024 mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 WIB secara bergantian sesuai dengan jadwal supervisi yang sudah ditetapkan. Dalam menjalankan supervisi, Kepala madrasah dibantu 3 guru sebagai supervisior. Mereka adalah Suratno,S.Pd.,M.Pd., Nurgayah,S.Pd.I dan Drs. Darwin Lubis. Kegiatan supervisi tersebut dilaksanakan di kelas-kelas saat para guru sedang melaksanakan tugasnya melaksanakan kegiatan belajar-mengajar. Selain supervisi proses pembelajaran, para guru juga dicek kelengkapan administrasinya. Dalam satu kesempatan dari kegiatan supervisi .
Berdasarkan PMA Nomor 58 Tahun 2017, tugas kepala madrasah adalah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan di madrasahnya. Selain itu Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.
Sedangkan fungsi kepala madrasah adalah menyelenggarakan fungsi perencanaan, fungsi pengelolaan, fungsi supervisi, dan fungsi evaluasi. Dalam menjalankan fungsinya Kepala Madrasah bertanggung jawab ; 1) menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 tahun; 2) menyusun rencana kerja tahunan; 3) mengembangkan kurikulum; 4) menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan; 5) menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; 6) mengembangkan nilai kewirausahaan; dan 7) melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
JUrmalis, Kepala Madrasah menjelaskan bahwa kegiatan supervisi ini rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi kepala madrasah baik kepada para guru maupun kepada para tenaga kependidikan.
“Salah satu tugas pokok kepala madrasah adalah melaksanakan supervisi baik kepada para guru maupun kepada para tenaga kependidikan sebagaimana yang sudah diatur dalam PMA Nomor 58 Tahun 2017. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun. Para guru dan tenaga kependidikan secara terjadwal harus menyiapkan segala bentuk administrasi yang sudah menjadi tugas pokok dan fungsinya,†Ungkapnya
“Dengan dilaksanakannya kegiatan supervisi ini, diharapkan para guru dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya, terus meningkatkan kompetensinya, baik itu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian maupun kompetensi sosialnya, agar tujuan pendidikan nasional bangsa Indonesia dapat terwujud yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, karena guru merupakan ujung tombak yang memiliki peranan yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut,†Imbuhnya menutup pembicaraan.
|
67x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...