
Sungai Gelam (MAN 1 Muro Jambi) ANggota Kepolisian Sektor SUngai Gelam memberikan sosialisasi larangan dan bahaya penggunaan knalpot brong bagi peserta didik MAN 1 Muaro Jambi, Senin (18/11/2024).
Gandi, personel Polsek SUngai Gelam mengatakan, sosialisasi yang berlangsung di musala itu sebagai upaya pihak kepolisian dalam pencegahan penggunaan knalpot oleh masyarakat pengguna kendraaan bermotor selain penindakan di lapangan.
Gandi menjelaskan, dalam sosialisasi itu, para pelajar diajak untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong pada sepeda motor. Karena selain tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, penggunaannya juga mengganggu ketertiban umum.
"Penggunaan knalpot tidak standar alias brong tersebut tidak diperbolehkan karena bisa menimbulkan kebisingan serta mengganggu masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara," bebernya.
Lebih lanjut, Gandi menyampaikan bahwa anak didiknya mendapatkan pemahaman tentang Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang mengatur tentang larangan penggunaan knalpot bising.
Seperti dikatahui, penggunaan knalpot brong dianggap melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ yang mengatur tentang larangan penggunaan knalpot bising. Pelanggaran ini dapat dikenai saksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Menindak lanjuti sosialisasi dari kepolisian itu, pihaknya mengimbau kepada peserta didik MAN 1 Muaro Jambi untuk tidak menggunakan memasang knalpot brong pada kendaraan yang dipakai ke madrasah.
"Bagi pesdik yang memasang knalpot brong kami minta melepasnya dan mengganti dengan knalpot standar,†tegasnya.
Karena kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong merugikan orang lain. Seperti kalau melintas di rumah sakit atau fasilitas kesehatan bisa menggangu pasien. Lalu di pemukiman penduduk dimana ada yang sakit atau memiliki balita tentu akan sangat mengganggu.
“Kita perlu bersama-sama menciptakan ketertiban berlalu-lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama,†pungkas Gandi.
|
100x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...