
Sungai Gelam – Para ASN (Aparatur SIpil Negara) baik itu PNS maupun PPPK di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Muaro Jambi berpacu dengan waktu untuk mengejar batas akhir pengisian SKP di E-Kinerja. Tampak salah satu guru MAN 1 Muaro Jambi, Ahmad Said Akbar. menyelesaikan pengisian SKP di E-Kinerja Kamis(16/01)
Kepala Madrasah, Jurmalis,S.Pd.,M.M menghimbau agar guru dan tenaga kependidikan yang belum menyelesaikan pengisian SKP agar segera diselesaikan.
Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. Berdasarkan Permenpan RB nomor 6 tahun 2022,Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.
Dasar penyusunan SKP adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
|
92x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...