
Sungai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi) ~Kepala MAN 1 Muaro Jambi (Mansamuja) Jurmalis mengingatkan para ASN baik PNS maupun PPPK untuk melakukan pengisian SPT. Jurmalis mengingatkan bahwa ASN sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Terkait hal itu, Suntaji salah seorang guruASN akan membuat pelaporan pajak tahunannya melalui layanan website DJP Online. menyediakan fitur e-Filling PNS/ASN yang diperuntukan menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet. Lebih lanjut, Suntaji menambahkan bahwa melalui layanan tersebut, para wajib pajak mendapatkan keuntungan dan kemudahan akses dalam melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
“Setiap pegawai yang bekerja di instansi pemerintah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT tahunannya. Pelaporan pun dapat dilakukan secara manual maupun online. Beberapa orang guru termasuk saya, mencoba menggunakan fitur e-Filling PNS/ASN yang terdapat di layanan website DJP Online untuk melaporkan SPT tahunan kami,†tutur Suntaji
“Dengan memanfaatkan fitur e-Filling PNS/ASN, kami di madrasah tidak perlu repot lagi mengunjungi kantor pajak. Cukup dengan login menggunakan akun dan e-Pin pribadi, SPT tahunan menjadi sangat mudah untuk dibuat dan dilaporkan,†tambahnya lagi.
Sementara itu, Kepala Madrasah memberikan respon positif perihal pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh para guru tersebut. Menurut Jurmalis, kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan merupakan wujud ketaatan seorang pegawai/aparatur kepada negara. Selain itu, Jurmalis juga sangat mendukung para guru madrasah yang memanfaatkan kecerdasaan digital dalam keperluan person maupun lembaga.
|
89x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...