
Sungai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi) ~ Selama bulan Ramadhan MAN 1 Muaro Jambi mengalami perubahan jam kerja. Hal tersebut menindaklanjuti arahan atas kebijakan yang disampaikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang menerangkan bahwa Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN Kemenag mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, sebagaimana terinci:
Pertama, Jam Kerja lnstansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN adalah 37,5 jam per minggu (tidak termasuk jam istirahat) dan selama Ramadan, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam per minggu.
Kedua, Jam kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat, sedangkan selama Ramadan dimulai pukul 08.00 waktu setempat.
Ketiga, Jam istirahat reguler adalah 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari lainnya, sedangkan selama Ramadan dikurangi menjadi 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari lainnya.
Keempat, bagi Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.
Kebijakan selama Ramadan ini bertujuan agar pegawai tetap produktif tanpa mengabaikan kewajiban spiritual mereka. Dengan pengurangan jam kerja ini, diharapkan pegawai tetap produktif tanpa mengorbankan aspek ibadah di bulan suci.
|
49x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...