
Sungai Gelam (MAN 1 MUaro Jambi) ~ Ardiansyah,S.Hum. salah satu guru bukan pegawai negeri sipil MAN 1 Muaro Jambi melakukan pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS . Pengajuan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Madrasah 2025 telah dibuka mulai 19 Maret 2025. Pengajuan tersebut dapat dilakukan di laman EMIS GTK Kemenag.
Pengajuan Tunjangan GBPNS 2025 dimulai pada 19 Maret hingga 10 April 2025. Guru yang berhak dapat melakukan proses pengajuan pada rentan waktu tersebut.
Kementerian Agama menetapkan sejumlah syarat bagi guru bukan ASN yang berhak menerima tunjangan insentif GBPNS 2025. Tunjangan insentif GBPNS 2025 diperuntukkan bagi guru madrasah yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS 4.0.
EMIS 4.0 merupakan platform pengganti Simpatika. EMIS 4.0 merupakan Sistem Pendataan Pendidikan bagi seluruh Satuan Pendidikan (Madrasah/Sekolah) di bawah binaan Kementerian Agama.
Lebih lanjut, tunjangan ini diberikan kepada guru madrasah yang berstatus Non sertifikasi dan non ASN. Berikut merupakan syarat penerima tunjangan GBPNS 2025 dilansir dari laman Kami Madrasah:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS 4.0;
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK;
4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag RI;
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan PNS yang di angkat oleh Pemerintah/Pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Juga tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag. serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Di prioritaskan bagi guru dengan masa pengabdian lebih lama (di buktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
5. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/ D-IV;
6. Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya;
7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIÐ Ð Kemenag;
8. Belum berusia pensiun (60 Tahun);
9. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
Tunjangan Insentif di bayarkan pada guru yang di nyatakan layak bayar oleh EMIS 4.0 (di buktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar). Selain itu, guru yang berhak menerima tunjangan insentif GBPNS 2025, diimabau untuk segera melengkapi data dan persyaratan yang diminta. informasi penting seputar pengajuan tunjangan insentif GBPNS 2025 akan diterbitkan Kemenag dalam Juknis Insentif GBPNS Madrasah.
|
51x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...