
MAN 1 Muaro Jambi (Sungai Gelam ) ~ MAN 1 Muaro Jambi melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN selama libur Nyepi dan Lebaran 2025.
Penyesuaian tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi terkait penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara pada lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi di masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Bahwa untuk menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama di Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil Negara. Pada tanggal 21 Maret, 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025, pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja (Work From Anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan satuan kerja masing-masing. Selama melaksanakan WFH, Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan persensi secara online dari tempat keberadaannya.†jelas Waka Humas, MAN 1 Muaro Jambi
Waka Humas juga menyebutkan, selama penyesuaian sistem kerja, pimpinan satuan kerja memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan pimpinan satuan kerja dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat antara lain yaitu :
a.Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b.Memerintahkan unit penyelenggara pelayanan publik di Lingkungan satuan kerja masing-masing agar menjamin penyelengaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya;
c.Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari satuan kerja penyelenggara pelayanan publik;
d.Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja satuan kerja;
e.Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan memberikan pelayanan sesuai degan standar pelayanan;
f.Secara aktif dan berkala membuka akses pengaduan LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
g.Memberikan Informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan;
h.Memastikan bahwa output dari layanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; dan
i.Unit atau satuan kerja yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dikecualikan dari surat edaran ini.
Lebih lanjut, Kepala Kankemenag juga meminta pimpinan satuan kerja agar melakukan pemantauan, pengendalian dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.
|
49x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...