
Sungai Gelam ~ Hari ini (23/12) sejumlah guru bukan pegawai negeri (GBPNS) dari MAN 1 Muaro Jambi sudah dapat mencairkan dana BSU (Bantuan Subsidi Upah). Dana BSU ini merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada GBPNS. Ritonga,S.Pd.I salah seorang GBPNS MAN 1 Muaro Jambi hari ini telah mencairkan dana tersebut. "Alhamdulillah dana BSU sudah bisa dicairkan mudah-mudahan berkah", ujarnya sembari melempar senyum.
Program BSU adalah implementasi yang dilakukan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19) yang terjadi di tahun 2020 ini.
BSU merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
Adapun landasan BSU adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Atas dasar Peraturan Pemerintah tersebut, maka payung hukum mengenai program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini telah diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020Â (Permenaker No.14/2020)Â tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain BSU ada delapan GBPNS yang juga mendapatkan pencairan tunjangan fungsional. Ritonga salah satu guru yang mendapatkan dana tufung dan BSU merasa senang karena dapat terbantu.
|
276x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...