
Sungai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi) ~ Hari ini (18/02) siswa MAN 1 Muaro Jambi melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap hadir dan menjalankan tugas di madrasah. Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: B-519A/Kw.05.2/1/PP.00/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Pembelajaran pada Bulan Ramadhan dan Libur Idul Fitri 1447 H/2026. Edaran tersebut mengatur jadwal pembelajaran, libur bersama, serta jam kerja ASN selama bulan Ramadhan. Dengan adanya aturan tersebut, madrasah menyesuaikan sistem pembelajaran agar tetap berjalan efektif. Kebijakan ini sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap kondusif menjelang bulan suci Ramadhan.
Kepala madrasah menjelaskan bahwa pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari madrasah. Artinya, siswa tetap memperoleh tugas dan arahan pembelajaran meskipun tidak hadir secara fisik di sekolah. Pembelajaran mandiri ini bertujuan membentuk karakter religius dan kemandirian peserta didik selama awal Ramadhan. Guru tetap memantau aktivitas siswa melalui platform daring yang telah disiapkan. Dengan demikian, proses belajar tetap berlangsung meski dilakukan dari rumah.
Selanjutnya, berdasarkan edaran tersebut, pada tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan secara tatap muka di madrasah. Jadwal ini memberikan kesempatan bagi siswa untuk kembali belajar langsung bersama guru di kelas. Pihak madrasah memastikan suasana pembelajaran tetap menyesuaikan nuansa Ramadhan. Penyesuaian metode pembelajaran dilakukan agar siswa tetap fokus namun tidak terbebani. Hal ini diharapkan dapat menjaga kualitas akademik sekaligus meningkatkan nilai spiritual siswa.
Adapun libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Masa libur ini diberikan agar siswa, guru, dan tenaga kependidikan dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga. Informasi ini telah disampaikan secara resmi kepada seluruh warga madrasah. Dengan adanya kepastian jadwal, orang tua siswa juga dapat mempersiapkan agenda keluarga lebih awal. Kebijakan ini selaras dengan ketentuan pemerintah pusat.
Meskipun siswa belajar daring pada beberapa hari tertentu, kepala madrasah dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di madrasah, kecuali pada hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Guru mengikuti ketentuan libur sesuai Surat Edaran Bersama 3 Menteri Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/87 tanggal 13 Februari 2026. Dengan demikian, kehadiran guru dan tenaga kependidikan tetap terjadwal secara profesional. Madrasah memastikan pelayanan administrasi tetap berjalan. Hal ini menunjukkan komitmen menjaga mutu tata kelola lembaga.
Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu. Rincian jam kerja diatur dari hari Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30–12.30 WIB. Ketentuan ini menjadi pedoman resmi pelaksanaan tugas ASN. Pengaturan tersebut bertujuan menjaga produktivitas selama bulan puasa.
Mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 8, madrasah juga dapat menyesuaikan jam kerja dengan tetap memenuhi minimal 32,5 jam per minggu. Alternatif penyesuaian jam kerja antara lain Senin–Kamis pukul 07.30–14.00 WIB dan Jumat pukul 07.30–11.00 WIB. Bahkan, hari Sabtu dapat diberlakukan pukul 07.30–13.00 WIB dengan waktu istirahat sebagaimana diatur. Penyesuaian ini dilakukan untuk efektivitas layanan pendidikan. Semua kebijakan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi.
Salah satu guru menyampaikan, “Kami tetap menjalankan tugas seperti biasa, meskipun siswa belajar dari rumah. Pengawasan dan pembimbingan tetap kami lakukan melalui sistem daring.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembelajaran tetap terkontrol. Secara keseluruhan, kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara ibadah Ramadhan dan tanggung jawab akademik. Madrasah berharap seluruh siswa dapat memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan spiritualitas. Dengan sinergi antara sekolah dan keluarga, tujuan pendidikan di bulan Ramadhan tetap tercapai.
|
19x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...