
Sungai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi) ~ MAN 1 Muaro Jambi mulai menyosialisasikan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026. Publikasi tersebut dilakukan oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Suratno, sebagai tindak lanjut arahan Kepala MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis, S.Pd., M.M. Informasi tersebut disampaikan kepada seluruh guru, baik yang telah bersertifikat pendidik maupun yang belum, agar memahami ketentuan terbaru mengenai pemenuhan beban kerja guru di lingkungan madrasah. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyusunan jadwal pelajaran, pembagian tugas tambahan, serta pengelolaan administrasi guru pada tahun pelajaran 2026/2027. Dengan adanya pemahaman yang sama, seluruh guru diharapkan dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai regulasi yang berlaku.
KMA Nomor 736 Tahun 2026 mengatur secara rinci mengenai pemenuhan beban kerja guru bersertifikat pendidik pada seluruh jenjang madrasah, mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), hingga Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Regulasi tersebut juga mencakup guru mata pelajaran, guru kelas, guru bimbingan dan konseling, kepala madrasah, serta fasilitator kokurikuler. Dalam ketentuan terbaru dijelaskan bahwa guru melaksanakan beban kerja selama 37,5 jam kerja setiap minggu. Guru mata pelajaran diwajibkan memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Ketentuan tersebut menjadi dasar utama dalam penyusunan pembagian tugas mengajar di setiap satuan pendidikan madrasah.
Selain mengatur beban mengajar guru mata pelajaran, regulasi tersebut juga memberikan penjelasan mengenai beban kerja guru kelas dan guru bimbingan konseling. Guru kelas pada jenjang RA maupun MI memperoleh ekuivalensi beban kerja sebesar 24 jam tatap muka melalui tanggung jawab terhadap satu rombongan belajar. Untuk pembelajaran di RA yang menggunakan sistem pembelajaran tim, maksimal dua guru dapat mengampu satu kelas dan masing-masing tetap memperoleh ekuivalensi 24 jam tatap muka. Sementara itu, guru bimbingan dan konseling diwajibkan memberikan layanan kepada sedikitnya tiga rombongan belajar dalam satu tahun pelajaran. Ketentuan tersebut memberikan kepastian mengenai penghitungan beban kerja setiap guru sesuai bidang tugas masing-masing.
Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Suratno, menjelaskan bahwa publikasi pedoman tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh tenaga pendidik. "Kami ingin seluruh guru memahami aturan terbaru ini sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyusunan jadwal maupun pembagian tugas tambahan. Semua ketentuan yang diterapkan mengacu sepenuhnya pada KMA Nomor 736 Tahun 2026," ujarnya. Ia menambahkan bahwa penyusunan jadwal pelajaran di MAN 1 Muaro Jambi telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar tidak ada guru yang mengalami kekurangan maupun kelebihan beban kerja. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan tata kelola madrasah yang profesional. Karena itu, seluruh guru diharapkan mempelajari regulasi tersebut secara menyeluruh.
Dalam pedoman tersebut juga dijelaskan bahwa guru yang menerima tugas tambahan memperoleh pengakuan beban kerja dalam bentuk ekuivalensi jam tatap muka. Wakil kepala madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, serta koordinator pembina asrama memperoleh ekuivalensi sebesar 12 jam tatap muka. Sementara pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara pendidikan inklusi memperoleh ekuivalensi enam jam tatap muka. Selain itu, terdapat berbagai tugas tambahan lain seperti wali kelas, pembina OSIM, pembina ekstrakurikuler, guru piket, koordinator pengembangan kompetensi, pembimbing prestasi siswa, hingga tim inti kurikulum berbasis cinta yang masing-masing memiliki ketentuan ekuivalensi tersendiri. Seluruh ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam penghitungan beban kerja guru selama satu tahun pelajaran.
Secara tidak langsung, Kepala MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa implementasi KMA Nomor 736 Tahun 2026 harus dipahami secara utuh oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan. Beliau berharap setiap guru mampu melaksanakan tugas pokok maupun tugas tambahan secara optimal tanpa mengabaikan kualitas pembelajaran di kelas. Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya mengatur jumlah jam mengajar, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap berbagai tugas yang selama ini dilaksanakan guru di lingkungan madrasah. Dengan adanya pedoman yang jelas, pembagian tugas dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan di MAN 1 Muaro Jambi.
Kepala Madrasah berharap seluruh guru mampu melaksanakan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan kualitas pembelajaran, pelayanan kepada peserta didik, serta pengembangan kompetensi diri. Regulasi baru ini juga diharapkan menjadi landasan dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada peningkatan mutu madrasah. Dengan sinergi antara pimpinan, guru, dan tenaga kependidikan, implementasi KMA Nomor 736 Tahun 2026 di MAN 1 Muaro Jambi diyakini akan berjalan optimal. Pada akhirnya, seluruh kebijakan tersebut bermuara pada peningkatan kualitas layanan pendidikan dan keberhasilan peserta didik di lingkungan madrasah.
|
380x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...