Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Muaro Jambi # Bersyukurlah atas peristiwa yang terjadi # Selalu Berpikir Positif Atas Peristiwa yang Terjadi Hari Ini # Selamat datang di website MAN 1 Muaro Jambi # MAN SAMUJA MADRASAH HEBAT DAN BERMARTABAT # Terima Kasih Telah Mengunjungi Website Kami
Diposting Pada: Minggu, 12 Juli 2026

MAN 1 Muaro Jambi Sosialisasikan KMA Nomor 736 Tahun 2026, Guru Diminta Pahami Ketentuan Baru Beban Kerja

MAN 1 Muaro Jambi Sosialisasikan KMA Nomor 736 Tahun 2026, Guru Diminta Pahami Ketentuan Baru Beban Kerja

Sungai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi) ~ MAN 1 Muaro Jambi mulai melakukan sosialisasi terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Memiliki Sertifikat Pendidik. Sosialisasi tersebut dipublikasikan oleh Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum, Suratno, setelah menyelesaikan penyusunan jadwal pelajaran dan pembagian tugas guru berdasarkan arahan Kepala Madrasah, Jurmalis, S.Pd., M.M. Publikasi ini bertujuan agar seluruh guru memahami perubahan ketentuan yang berlaku pada tahun pelajaran 2026/2027. Tidak hanya guru yang telah bersertifikat pendidik, guru yang belum bersertifikasi juga diharapkan mengetahui isi regulasi tersebut sebagai bekal dalam menjalankan tugas di madrasah. Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan tugas dan administrasi pembelajaran diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, profesional, dan sesuai regulasi Kementerian Agama.

Melalui regulasi terbaru tersebut, Kementerian Agama memberikan pedoman yang lebih rinci mengenai pemenuhan beban kerja guru pada seluruh jenjang madrasah. Ketentuan tersebut mencakup guru kelas di RA dan MI, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, kepala madrasah, hingga fasilitator kokurikuler. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa guru melaksanakan beban kerja selama 37 jam 30 menit setiap minggu. Guru mata pelajaran diwajibkan memenuhi beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka setiap minggu. Regulasi ini sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan jadwal pelajaran dan distribusi tugas mengajar di lingkungan MAN 1 Muaro Jambi.

Selain mengatur guru mata pelajaran, KMA Nomor 736 Tahun 2026 juga menjelaskan ketentuan bagi guru kelas dan guru bimbingan konseling. Guru kelas RA maupun MI memperoleh ekuivalensi beban kerja sebesar 24 jam tatap muka melalui tanggung jawab terhadap satu rombongan belajar. Pada jenjang RA, pembelajaran dapat dilakukan secara tim oleh dua orang guru dalam satu kelas dan masing-masing tetap memperoleh ekuivalensi 24 jam tatap muka. Sementara itu, guru bimbingan dan konseling diwajibkan memberikan layanan kepada sedikitnya tiga rombongan belajar dalam satu tahun pelajaran. Ketentuan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian dalam penghitungan beban kerja seluruh tenaga pendidik.

Suratno menjelaskan bahwa publikasi regulasi tersebut dilakukan agar tidak terjadi perbedaan pemahaman di kalangan guru. "Kami berharap seluruh guru mempelajari KMA Nomor 736 Tahun 2026 dengan baik sehingga pembagian tugas yang telah disusun dapat dipahami bersama. Semua keputusan yang diambil madrasah mengacu pada regulasi resmi dari Kementerian Agama," ungkapnya. Ia menambahkan bahwa penyusunan jadwal pelajaran telah disesuaikan dengan kebutuhan madrasah serta ketentuan beban kerja yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan langkah penting untuk menciptakan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel. Oleh sebab itu, guru diminta tidak ragu berkonsultasi apabila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami.

Regulasi terbaru tersebut juga memberikan pengakuan terhadap berbagai tugas tambahan yang selama ini diemban oleh guru. Wakil kepala madrasah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, ketua program keahlian, hingga koordinator pembina asrama memperoleh ekuivalensi sebesar 12 jam tatap muka. Sementara itu, pembimbing khusus pada madrasah penyelenggara pendidikan inklusi memperoleh ekuivalensi enam jam tatap muka. Berbagai tugas lain seperti wali kelas, pembina OSIM, pembina ekstrakurikuler, guru piket, pembimbing prestasi peserta didik, koordinator pengembangan kompetensi, serta tim inti kurikulum berbasis cinta juga memperoleh penghitungan jam sesuai ketentuan dalam KMA. Dengan adanya pengaturan tersebut, kontribusi guru di luar kegiatan pembelajaran memperoleh pengakuan sebagai bagian dari beban kerja profesional.

Secara tidak langsung, Kepala MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis, S.Pd., M.M., menekankan bahwa seluruh guru harus memahami regulasi terbaru sebagai dasar dalam melaksanakan tugas di madrasah. Beliau berharap setiap guru mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta terus meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas. Menurutnya, keberadaan KMA Nomor 736 Tahun 2026 bukan hanya mengatur jumlah jam mengajar, tetapi juga memberikan kepastian terhadap berbagai bentuk pengabdian guru di lingkungan madrasah. Dengan demikian, setiap tugas yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun profesional. Arahan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan akademik di MAN 1 Muaro Jambi.

Melalui sosialisasi ini, para guru juga memperoleh kesempatan untuk memahami perubahan-perubahan penting dibandingkan aturan sebelumnya. Pemahaman yang baik akan membantu guru dalam menyusun perangkat pembelajaran, melaksanakan tugas tambahan, hingga menyelesaikan administrasi beban kerja secara benar. Melalui penerapan KMA Nomor 736 Tahun 2026, MAN 1 Muaro Jambi menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas guru sekaligus meningkatkan motivasi dalam memberikan layanan pendidikan terbaik kepada peserta didik. Dengan dukungan seluruh guru dan tenaga kependidikan, implementasi kebijakan baru ini diyakini dapat berjalan secara optimal. Madrasah optimistis bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi akan berdampak positif pada peningkatan mutu pembelajaran dan pelayanan pendidikan. Pada akhirnya, seluruh kebijakan tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya madrasah yang unggul, adaptif, dan berprestasi.

 


47x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Latihan Ekstrakurikuler PMR MAN 1 Muaro Jambi Tetap Berjalan Meski Diguyur Hujan 66x dibaca
  2. Madrasah Persiapkan Pengadaan Buku Baru untuk 2026 64x dibaca
  3. Guru MAN 1 Muaro Jambi Fokus Input Nilai RDM Jelang Pencetakan Rapor 112x dibaca
  4. Manfaatkan WFA, Guru MAN 1 Muaro Jambi Fokus Siapkan Soal Ujian Madrasah 58x dibaca
  5. Sidik dan Ahmad Resmi Jadi PPPK, Madrasah Bangga dan Bersyukur 70x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 1 Muaro Jambi

Mars Madrasah