Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Muaro Jambi


REGULASI

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
MAN 1 MUARO JAMBI

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam regulasi ini yang dimaksud dengan:

  1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh MAN 1 Muaro Jambi terkait penyelenggaraan pendidikan.

  2. PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi MAN 1 Muaro Jambi yang bertugas melaksanakan layanan informasi publik.

  3. Pemohon Informasi adalah masyarakat, orang perorangan, lembaga, atau organisasi yang membutuhkan informasi publik dari MAN 1 Muaro Jambi.


BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Regulasi ini bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan keterbukaan informasi publik di MAN 1 Muaro Jambi.

  2. Memberikan pedoman bagi PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik.

  3. Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak diskriminatif.


BAB III

STRUKTUR DAN TUGAS PPID

Pasal 3

  1. Atasan PPID: Kepala MAN 1 Muaro Jambi.

  2. PPID: Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas/Kepegawaian.

  3. Tim PPID Pembantu:

    • Kepala Tata Usaha

    • Kepala Perpustakaan

    • Operator EMIS/SIMPATIKA

    • Arsiparis dan Dokumentasi

    • Staf Administrasi

Pasal 4
Tugas PPID MAN 1 Muaro Jambi:

  1. Mengelola dan menyimpan dokumen/informasi publik.

  2. Menyediakan dan memberikan layanan informasi publik.

  3. Melakukan verifikasi dokumen sebelum dipublikasikan.

  4. Membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).

  5. Melaksanakan pelayanan permohonan informasi sesuai ketentuan.


BAB IV

JENIS INFORMASI PUBLIK

Pasal 5
Informasi publik di MAN 1 Muaro Jambi dibagi menjadi:

  1. Informasi Berkala: visi-misi, struktur organisasi, program kerja, laporan kegiatan, laporan keuangan, daftar siswa, daftar guru.

  2. Informasi Serta Merta: pengumuman darurat, bencana, kondisi khusus yang mengancam hajat hidup orang banyak.

  3. Informasi Setiap Saat: profil madrasah, hasil akreditasi, peraturan, dan dokumen yang sering dibutuhkan.

  4. Informasi Dikecualikan: data pribadi siswa/guru, dokumen ujian, dokumen yang sifatnya rahasia sesuai aturan perundangan.


BAB V

TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI

Pasal 6

  1. Pemohon informasi dapat mengajukan permintaan secara tertulis maupun elektronik kepada PPID.

  2. PPID wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan.

  3. PPID memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja bila diperlukan.

  4. Informasi diberikan secara gratis, kecuali biaya penggandaan/print fotokopi ditanggung pemohon.


BAB VI

PEMBIAYAAN

Pasal 7
Segala biaya pelaksanaan kegiatan PPID dibebankan pada DIPA MAN 1 Muaro Jambi sesuai ketentuan yang berlaku.


BAB VII

PENUTUP

Pasal 8

  1. Regulasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  2. Hal-hal yang belum diatur dalam regulasi ini akan ditetapkan kemudian oleh Kepala MAN 1 Muaro Jambi.


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah