PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
MAN 1 MUARO JAMBI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam regulasi ini yang dimaksud dengan:
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh MAN 1 Muaro Jambi terkait penyelenggaraan pendidikan.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi MAN 1 Muaro Jambi yang bertugas melaksanakan layanan informasi publik.
Pemohon Informasi adalah masyarakat, orang perorangan, lembaga, atau organisasi yang membutuhkan informasi publik dari MAN 1 Muaro Jambi.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Regulasi ini bertujuan untuk:
Mewujudkan keterbukaan informasi publik di MAN 1 Muaro Jambi.
Memberikan pedoman bagi PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak diskriminatif.
STRUKTUR DAN TUGAS PPID
Pasal 3
Atasan PPID: Kepala MAN 1 Muaro Jambi.
PPID: Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas/Kepegawaian.
Tim PPID Pembantu:
Kepala Tata Usaha
Kepala Perpustakaan
Operator EMIS/SIMPATIKA
Arsiparis dan Dokumentasi
Staf Administrasi
Pasal 4
Tugas PPID MAN 1 Muaro Jambi:
Mengelola dan menyimpan dokumen/informasi publik.
Menyediakan dan memberikan layanan informasi publik.
Melakukan verifikasi dokumen sebelum dipublikasikan.
Membuat dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
Melaksanakan pelayanan permohonan informasi sesuai ketentuan.
JENIS INFORMASI PUBLIK
Pasal 5
Informasi publik di MAN 1 Muaro Jambi dibagi menjadi:
Informasi Berkala: visi-misi, struktur organisasi, program kerja, laporan kegiatan, laporan keuangan, daftar siswa, daftar guru.
Informasi Serta Merta: pengumuman darurat, bencana, kondisi khusus yang mengancam hajat hidup orang banyak.
Informasi Setiap Saat: profil madrasah, hasil akreditasi, peraturan, dan dokumen yang sering dibutuhkan.
Informasi Dikecualikan: data pribadi siswa/guru, dokumen ujian, dokumen yang sifatnya rahasia sesuai aturan perundangan.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
Pasal 6
Pemohon informasi dapat mengajukan permintaan secara tertulis maupun elektronik kepada PPID.
PPID wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan.
PPID memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, dapat diperpanjang 7 hari kerja bila diperlukan.
Informasi diberikan secara gratis, kecuali biaya penggandaan/print fotokopi ditanggung pemohon.
PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya pelaksanaan kegiatan PPID dibebankan pada DIPA MAN 1 Muaro Jambi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENUTUP
Pasal 8
Regulasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Hal-hal yang belum diatur dalam regulasi ini akan ditetapkan kemudian oleh Kepala MAN 1 Muaro Jambi.
Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...