Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Muaro Jambi # Bersyukurlah atas peristiwa yang terjadi # Selalu Berpikir Positif Atas Peristiwa yang Terjadi Hari Ini # Selamat datang di website MAN 1 Muaro Jambi # MAN SAMUJA MADRASAH HEBAT DAN BERMARTABAT # Terima Kasih Telah Mengunjungi Website Kami
Diposting Pada: Kamis, 04 Januari 2024

Kepala Madrasah Pimpin Rapat Awal Tahun 2024

Kepala Madrasah Pimpin Rapat Awal Tahun 2024

Sungai Gelam ~ Selasa kemarin (02/01) Kepala Madrasah Aliyah MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis,S.Pd.,M.M. memimpin rapat dengan para guru dan tenaga kepandidikan. Rapat yang di gelar di ruang guru dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Para siswa yang hadir diberi tanggung jawab untuk membersihkan kelas dan lingkungan madrasah. Sebagai pembuka Kamad memperkenalkan seorang guru yang ditugaskan di MAN 1 Muaro Jambi. Guru tersebut bernama Amri,S.Pd, guru PPPK hasil optimalisasi bidang studi Bahasa Inggris.

Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kepala madrasah dalam rapat tersebut. Diantaranya membahas berbagai aspek, termasuk e-kinerja, pembagian tugas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester genap, dan perubahan sistem laporan e-kinerja dalam pengisian sikap dan absensi serta penerapan lima hari kerja. “Tahun 2024 kita melaksanakan 5 hari kerja sesuai surat kepetusan yang diterbitkan kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jambi”, Ujar Kepala. Beliau juga menambahkan bahwa mulai masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.30 WIB

Perlu diketahui bahwa Hari Kerja Guru Madrasah yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 adalah sebagi berikut:
1. Hari kerja bagi guru madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari jum’at atau 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, mulai hari senin sampai dengan hari sabtu sesuai dengan ketetntuan hari kerja pemerintah daerah.
2. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 5 (lima) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari sabtu atau minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
3. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari jumat sebagai hari libur, maka hari minggu ditetapkan sebagai pengganti hari kerja.
4. penetapan hari kerja pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3, diatur dengan keputusan penyelenggaraan yayasan dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

 


263x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Pelatihan Penilaian Pembelajaran berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka 366x dibaca
  2. Dewi Guru MAN 1 Muaro Jambi Siapkan Laporan Bulanan PPPK 134x dibaca
  3. Siswa MAN 1 Muaro Jambi Belajar Arus Listrik di Perpustakaan 74x dibaca
  4. Kepala Madrasah Resmi Buka IHT Implementasi Kurikulum Berbasis Sinta di MAN 1 Muaro Jambi 48x dibaca
  5. Dari Latihan Istirahat ke Lapangan Upacara, Kelas XB Tunjukkan Percaya Diri 33x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 1 Muaro Jambi

Mars Madrasah