Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Muaro Jambi # Bersyukurlah atas peristiwa yang terjadi # Selalu Berpikir Positif Atas Peristiwa yang Terjadi Hari Ini # Selamat datang di website MAN 1 Muaro Jambi # MAN SAMUJA MADRASAH HEBAT DAN BERMARTABAT # Terima Kasih Telah Mengunjungi Website Kami
Diposting Pada: Minggu, 14 Juli 2024

Pembagian Tugas Tambahan dan Jam Mengajar Guru MAN 1 Muaro Jambi

Pembagian Tugas Tambahan dan Jam Mengajar Guru MAN 1 Muaro Jambi

Sungai Gelam _ Setiap memasuki tahun ajaran baru sudah pasti akan ada pembagian jumlah jam guru dan tugas tambahan untuk guru. Tugas tambahan bisa berua Wakil Kepala, Kepala Pustaka, Kepala Labor, Kepala Bahasa, wali kelas sampai ke pembina ekstrakurikuler maupun pembina OSIM. Hal tersebut pada dasarnya ada pedomannya. Salah satunya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1531 Tahun 2020 tentang Pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah. Dalam menjalankan prinsip menajemen berbasis madrasah, seorang kepala madrasah perlu dibantu oleh satu atau beberapa wakil kepala madrasah dalam pengembangan madrasah dengan Kerjasama yang baik, saling menghargai, menghormati dan berdiskusi dalam membantu kepala madrasah mewujudkan visi dan misi madrasah.

Kepala MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis,S.Pd.,M.M menyampaikan bahwa tugas tambahan guru akan disampaikan pada saat rapat pertama kali dilaksanakan sebelum kegiatan belajar mengajar berjalan. "Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah pada satuan Pendidikan Madrasah di lingkungan Kementerian Agama sepanjang ada formasi tugas tambahan wakil kepala madrasah. Jenis formasi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah : Wakil Kepala Madrasah Aliyah terdiri paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang”, ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa Wakil Kepala Madrasah Bidang : Akademik, Kesiswaan, Sarana Prasarana dan Hubungan Masyarakat. Ketentuan jumlah wakil kepala madrasah berdasarkan jumlah rombongan belajar pada MTs, MA dan MAK diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019.

Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk beragama Islam, berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), memiliki pengalaman mengajar atau membimbing paling singkat 5 tahun, serta sehat jasmani dan rohani. Selain itu, mereka diutamakan memiliki pengetahuan manajemen pendidikan, keterampilan ICT, dan keterampilan komunikasi.

“Dalam pembagian tugas nanti mari kita terima dengan ikhlas dan ridho menjalankannya. Mari bersama-sama sebagai sebuah keluarga besar memajukan pendidikan di madrasah kita ini dengan ikhlas, ridho dan penuh tanggungjawab sesuai pembagian tugas yang kita terima, kita sukseskan tahun pelajaran baru. Mari kita menjadi teladan bagi peserta didik dengan kedisiplinan dan ketertiban dalam segala kegiatan” tutup Jurmalis.

 


334x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Menjelang HUT RI, MANSAMUJA Meriahkan LIngkungan Madrasah Dengan memasang Umbul-Umbul 963x dibaca
  2. Jurmalis Instruksikan Guru MAN 1 Muaro Jambi Perbarui Data EMIS GTK 85x dibaca
  3. Kamad Pimpin Rapat Kenaikan Kelas dan Persiapan KBM Tahun Ajaran 2020/2021 789x dibaca
  4. Sambut Idul Fitri, Kepala MAN 1 Muaro Jambi Ajak Perkuat Silaturahmi 121x dibaca
  5. Jumat Sehat, Guru MAN 1 Muaro Jambi Jalan Santai Penuh Semangat 114x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 1 Muaro Jambi

Mars Madrasah