
Sungai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi) ~Jelang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Agama dalam waktu dekat empat Guru dan Tenaga Kepandidikan (GTK) MAN 1 Muaro Jambi teleh menentukan titik lokasi. Di konfirrmasi melalui seluler (15/12), Ardiansyahm,S.Hum (30) salah seorang guru calon guru PPPK MAN 1 Muaro Jambi menjabarkan bahwa ia beserta tiga rekannya telah menentukan titik lokasi.
"Saya telah menentukan titik lokasi di Kabupaten Muaro Jambi dengan lokasi di MAN 2 Muaro Jambi, Sengeti", ujar Ardiansyah.
SKTT CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem CAT. Peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Penjelasan dari Kementerian Agama, Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id
Berikut adalah ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama :
1. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta harus mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), serta menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
4. Peserta harus menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia.
5. Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id).
6. Peserta diwajibkan untuk menitipkan barang di tempat yang ditentukan.
7. Peserta dilarang:
a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan, dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia; dan
f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta harus mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
10. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila:
a. Peserta terlambat hadir;
b. Peserta tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
c. Peserta melanggar ketentuan pelaksanaan.
|
91x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...