
Sungai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi)~ Menjelang Ramadhann 1446 H para guru dan siswa MAN 1 Muaro Jambi melaksanakan kegiatan pembelajaran secara WFH (Work From Home). Hal ini dilakukan sesuai dengan intruksi surat edaran dari Kantoor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi tertanggal 26 Februari 2025.
Adapun isi surat edaran tersebut sebagai berikut Menindaklanjuti Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor: 1696/Kw.05.2/1/PP.00/02/2025 Tanggal 24 Februari 2025 hal Pola Kerja dan Jam Kerja Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah selama Ramadhan 1446 H. Sehubungan dengan itu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Selama peserta didik Madrasah melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah dan masyarakat pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025 serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, guru dapat melaksanakan tugas secara work from home/anywhere (WFH/WFA) dengan penugasan dari Kepala Madrasah, kecuali libur awal Ramadhan 1446 H yang telah ditetapkan resmi libur di Kalender Akademik (perkiraan tanggal 28 Februari – 2 Maret 2025);
2. Dengan surat tugas dari Kepala Madrasah, guru ASN dapat menggunakan surat tugas tersebut
untuk diunggah di aplikasi PUSAKA;
3. Kepala Madrasah dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas di Madrasah, kecuali
pada hari libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan Pemerintah;
4. Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 merupakan hari libur
bersama Idul Fitri bagi Madrasah;
5. Jumlah jam kerja efektif bagi ASN selama bulan Ramadhan adalah minimal 32,5 jam (32 jam 30
menit) per minggu;
6. Rincian jam kerja bagi ASN selam bulan Ramadhan adalah :
a. Hari senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB)
b. Hari Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (Istirahat pukul 11.30 s.d. 12.30 WIB)
7. Mengacu pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 8, Madrasah dapat menyesuaikan jam kerja dengan tetap berpedoman minimal 32,5 jam per minggu. Pengaturan penyesuaian jam kerja tersebut dapat berupa :
a. Hari Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d 14.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB);
b. Hari Jumat Pukul 07.30 s.d. 11.00 WIB ;
c. Hari Sabtu Pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB)
8. Jam kerja tersebut juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan non-ASN pada madrasah;
9. Mohon disampaikan kepada seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan di satuan kerja masing-
masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
|
45x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...