Selamat Datang di Website Resmi MAN 1 Muaro Jambi # Bersyukurlah atas peristiwa yang terjadi # Selalu Berpikir Positif Atas Peristiwa yang Terjadi Hari Ini # Selamat datang di website MAN 1 Muaro Jambi # MAN SAMUJA MADRASAH HEBAT DAN BERMARTABAT # Terima Kasih Telah Mengunjungi Website Kami
Diposting Pada: Minggu, 09 Februari 2020

Jelang Hadapi UM, Kamad Ikuti Sosialisasi

Jelang Hadapi UM, Kamad Ikuti Sosialisasi

Kota Jambi (MAN 1 Muaro Jambi) Hingga hari ini (9/2) bertempat di Grand Hotel Jambi, Dra.Barianti, M.Pd.I masih mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi tentang Persiapan Ujian Madrasah. Acara yang dibuka sejak tanggal 7 Februari itu dibuka langsung oleh Kepala Kanwil, H Muhammad, M.Pd.I. " Banyak hal yang disampaikan dalam sosialisasi ini pasalnya ada beberapa ujian yang berbeda dengan tahun sebelumnya. USBN diganti UM dan bersifat mandiri ", ujar Kepala Madrasah.

Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis, telah menerbitkan Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah atau POS UM untuk Tahun Pelajaran 2019/2020. Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 247 Tahun 2020 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Ujian Madrasah adalah ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan di Madrasah berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. Demikian pengertian Ujian Madrasah atau UM sebagaimana termaktub dalam POS UM ini. Ujian Madrasah akan dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Sehingga POS Ujian Madrasah dapat diartikan sebagai regulasi yang memuat ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah. Dengan adanya POS UM diharapkan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah agar berjalan secara efektif dan efisien.

Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah sebagaimana ketetapan SK Ditjen Pendis Nomor 247 Tahun 2020 telah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019. Di mana dalam Permendikbud tersebut diamanatkan tentang penghapusan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan menyerahkan penyelenggaraan ujian kepada masing-masing satuan pendidikan, termasuk madrasah. Sehingga mulai dengan penetapan peserta, bentuk ujian, pembuatan kisi-kisi dan naskah soal, waktu atau jadwal penyelenggaraan, diserahkan kepada masing-masing madrasah.

Beberapa poin penting dalam POS Ujian Madrasah ini antara lain mengatur tentang:

Syarat peserta UM di jenjang MI adalah terdaftar pada tahun terakhir pada MI dan memiliki penilaian hasil belajar yang lengkap mulai dari kelas IV semester satu hingga kelas VI semester satu.

Syarat peserta UM jenjang MTs, MA, dan MAK adalah terdaftar pada tahun terakhir di MTs, MA, atau MA dan memiliki laporan penilaian hasil belajar yang lengkap mulai semester satu tahun pertama hingga semester satu tahun terakhir. Atau semester satu hingga lima, bagi madrasah yang menyelenggarakan sistem SKS.

Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah adalah satuan pendidikan yang telah terakreditasi berdasarkan keputusan BAN-SM.

Bentuk Ujian Madrasah dapat berupa portofolio, penugasan, praktek, tertulis, atau bentuk lain.

Kisi-kisi UM disusun dan ditetapkan oleh Satuan pendidikan

Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran pada satuan pendidikan

Penggandaan naskah soal UM dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan

Jadwal pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah dengan memperhatikan ketuntasan kurikulum, kalender pendidikan, jadwal UN, dan jadwal UAMBN

UM dapat dilaksanakn dengan moda ujian berbasis kertas maupun ujian berbasis komputer

Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Khusus untuk jenjang MTs dan MA/MAK, mata pelajaran yang sudah diujikan dalam UAMBN tidak perlu diujikan melalui UM lagi.

Penetapan kelulusan melalui rapat dewan guru dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Madrasah yang bersangkutan

 


287x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. MAN 1 Muaro Jambi Laksanakan Gladi Resik Perpisahan 45x dibaca
  2. Pelatihan Penilaian Pembelajaran berbasis HOTS dalam Kurikulum Merdeka 153x dibaca
  3. Siswi MAN 1 Muaro Jambi Ikuti Malam Puncak Pemilihan Bujang Gadis Muaro Jambi 2020 559x dibaca
  4. Persiapan Menghadapi Sumatif Akhir Semester (SAS) Genap Tahun 2025 101x dibaca
  5. THR PNS MAN 1 Muaro Jambi Cair, Guru dan Tendik Sambut dengan Syukur 15x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 1 Muaro Jambi

Mars Madrasah