
Sungai Gelam ~ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi memerintah kepada para Kepala Madrasah dari tingkat RA-MA untuk segera mencairkan dana PIP (program Indonesia Pintar). Arahan tersebut terkait adanya surat dari Kemenag Kanwil Provinsi Jbi yang diperkuat SURAT KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 5401 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN SISWA MADRASAH ALIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2020.
Dalam lampiran laporan Kemenag Provinsi Jambi jumlah siswa tingkat Aliyah kabupaten Muaro Jambi mendapatkan dana PIP sebanyak 87 siswa. Masing-masing mendapatkan dana bantuan sebesar Rp. 1.000.000,00.
Dra.Barianti,M.Pd.I menjelaskan bahwa siswa MAN 1 Muaro Jambi yang mendapatkan bantuan dana PIP ada 4 orang. Jumlah ini menurun bila dibandingkan sebelumnya yang jumlahnya lebih dari 10 siswa. "Ada 4 siswa yang mendapat dana bantuan PIP, Masing-masing akan mendapatkan uang Rp. 1.000.000,00. (Satu juta rupiah) Uang tersebut dapat dicairkan melalui BNI terdekat", ujarnya. Adapun siswa yang mendapatkan bantuan tersebut adalah FERNANDO ALPRATAMA, RENA GISKA SEPTIANA, SINTIA SEPTIASIH SAPITRI Dan WINDI SAPUTRA. Barianti juga menjelaskan bahwa mekanisme pemerolehan dana PIP ini dimulai adanya pemberitahuan pendataan calon penerima bantuan PIP kepada wali kelas. Wali kelas akan mendata siswa yang berhak mendapatkan. Selanjutnya operator akan mengentri data ajuan calon siswa yang mendapatkan. Adapun siswa yang terpilih 4 mendapatkan bantuan bukan wewenang pihak madrasah
Perlu diketahui bahwa Pengusulan PIP Madrasah melalui Emis PIP (E-PIP) Madrasah Tahun 2020 terkoneksi dengan pendataan EMIS periode Semester 1 (Ganjil) Tahun Pelajaran 2020/2021. Sasaran calon siswa penerima PIP melalui Emis PIP Madrasah Tahun 2020 adalah siswa hasil PPDB Semester 1 TP. 2020/2021, Pengusulan calon penerima PIP melalui Emis-PIP dimulai pada tanggal 7 September 2020 hingga tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi Emis-PIP yang dapat diakses pada laman Emis-PIP Tahun 2020.
Kriteria usulan calon siswa penerima PIP Madrasah Tahun 2020. Data usulan penerima PIP Tahun 2020 tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut: 1) Siswa Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/ABK yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kamad; 2) Siswa yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan SKTM dari Kepala Desa/Lurah;3) Siswa yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP.4) Siswa yang mengalami dampak bencana Corona Virus Desease 2019, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.
Bagi siswa yang mendapatkan dana bantuan PIP agar segara melakukan pemberkasan. Berkoordinasi dengan Leni Sundari, S.Kom selaku operator emis.
|
471x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...