
Sungai Gelam ~ Sejumlah GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) satuan kerja MAN 1 Muaro Jambi tampak mempersiapkan berkas insentif hari ini (9/11). Insentif periode periode pertama telah diterima pada bulan Juli kemarin. M. Khadafi Ritonga salah satu GBPNS merasa bersyukur adanya insentif seperti ini. Belum lagi nantinya akan ada bantuan dana dari Kemenag akibat dampak Covid 19 yang kini dalam proses. "Alhamdulillah insentif periode pertama tahun anggaran 2020 telah kami Terima dan ini pemberkasan untuk pencairan periode ke 2", ujar Khadafi.
Hal senada juga disampaikan oleh Suntaji,S.Pd.I dan Drajat Udin,S.Pd.I.,M.Pd. Untuk melakukan pemberkasan pencairan insentif GBPNS ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan. Meskipun demikian tidak ada kendala yang berarti.
Perlu diketahui bahwa penyaluran tunjangan insentif tahun 2020 tidak terlalu berbeda dengan tahun sebelumnya. Sesuai dengan SK Ditjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
Sasaran dan kriteria penerima Tunjangan Insentif berdasarkan juknis Tunjangan Insentif 2020 adalah sebagai berikut:
Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
Bukan PNS, bukan CPNS, dan bukan PPPK baik pada Kemenag maupun instansi lain
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
Belum lulus Sertifikasi
Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
Belum usia pensiun
Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif
Dalam syarat diatas salah satunya disebutkan harus terdaftar aktif dalam layanan Simpatika. Simpatika nantinya juga akan melakukan validasi kelayakan seorang guru dalam menerima tunjangan ini. Tentu berdasarkan beberapa indikator kriteria sebagaimana tersebut diatas. Validasi dan pengajuan Tunjangan Insentif ini terdapat dalam menu Tunjangan Insentif GBPNS di setiap akun PTK di layanan Simpatika.
Masing-masing guru penerima akan menerima tunjangan insentif guru sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan selama tahun 2020. Pembayaran akan dilakukan secara periodik langsung ke rekening penerima.
|
739x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...