
Sungai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi) ~ Senin (27/04) Kepala MAN 1 Muaro Jambi, Jurmalis, S.Pd., M.M memimpin rapat kelulusan siswa kelas XII yang berlangsung di ruang guru. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh tenaga pendidik sebagai bagian dari proses penentuan kelulusan siswa tahun ajaran ini. Rapat tersebut menjadi momen penting karena menyangkut masa depan para siswa. Dalam suasana yang serius namun tetap kondusif, berbagai aspek penilaian dibahas secara menyeluruh. Keputusan yang diambil diharapkan mampu mencerminkan keadilan dan objektivitas.
Dalam rapat tersebut, Jurmalis menyampaikan bahwa kelulusan siswa tidak hanya dilihat dari satu aspek saja. Ia menegaskan bahwa seluruh guru harus berpegang pada kriteria yang telah ditetapkan. “Kelulusan siswa harus melalui pertimbangan yang matang dan berdasarkan data yang valid,” ujarnya secara langsung. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya profesionalisme dalam menentukan hasil akhir siswa. Para guru pun menyambut arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Adapun salah satu kriteria utama kelulusan adalah siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Hal ini mencakup proses belajar dari semester 1 hingga semester 6. Bukti penyelesaian program tersebut ditunjukkan melalui laporan hasil belajar atau rapor. Guru juga diminta untuk memastikan tidak ada siswa yang tertinggal administrasi akademiknya. Dengan demikian, setiap siswa dinilai secara menyeluruh.
Selain itu, aspek sikap juga menjadi perhatian utama dalam penentuan kelulusan. Siswa diwajibkan memiliki nilai sikap minimal “Baik”. Penilaian ini meliputi perilaku religius dan sosial dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan madrasah. Secara tidak langsung, pihak sekolah ingin menegaskan bahwa karakter siswa sama pentingnya dengan kemampuan akademik. Hal ini menjadi ciri khas pendidikan berbasis nilai di madrasah.
Kriteria berikutnya adalah keikutsertaan siswa dalam Ujian Madrasah (UM). Seluruh siswa wajib mengikuti ujian tersebut sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran. Namun demikian, kelulusan tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh hasil ujian tersebut. Kebijakan ini mengikuti aturan terbaru dalam sistem pendidikan. Dengan demikian, penilaian menjadi lebih komprehensif.
Lebih lanjut, pihak madrasah juga membahas teknis pengumuman kelulusan. Pengumuman akan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 21.30 WIB. Informasi tersebut akan disampaikan secara daring melalui website resmi madrasah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan di lingkungan madrasah. Selain itu, langkah ini dinilai lebih efektif dan efisien.
Pihak madrasah juga menegaskan bahwa tidak akan ada pengumuman secara offline. Kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Guru diharapkan dapat menyampaikan informasi ini kepada siswa dan orang tua. Dengan begitu, tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, diharapkan seluruh proses kelulusan berjalan lancar. Pihak madrasah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Para siswa pun diharapkan menerima hasil dengan sikap bijak. Keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah bersama. Semua pihak berharap hasil terbaik bagi seluruh siswa kelas XII.
|
49x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...