
Sungai Gelam - Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag RI Dirjen Pendis Nomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 Tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022.
Untuk pelaksanaannya sendiri akan disampaikan dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan oleh Waka Kurikulum, Suratno,M.Pd.I. “Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Ujian Madrasah 2022 itu artinya ujian terakhir bagi kelas XII tinggal hitungan hari sajaâ€, ujarnya. Lebih lanjut Suratno menjelaskan bahwa sebelum dilaksanakan Ujian Madrasah akan dilaksanakan rangkaian ujian pembuka seperti ujian praktik. Oleh sebab itu bagi seluruh siswa kelas XII agar mempersiapkan diri. Kelas XII tahun ini merupakann angkatan yang unik. Pasalnya mereka merasakan kegiatan pembelajaran normal saat kelas X semester ganjil dan kelas XII semester genap. Dari kelas X semester genap hingga kelas XII semester ganjil mereka menggunakan kurikulum darurat karena adanya pandemic Covid-19.
Meskipun pembelajaran normal hanya diawal dan diakhir masa putih abu-abu tentu tidak menyurutkan semangat para siswa untuk mendapatkan ilmu. Meraka tetap berhak untuk mendapatkan penilaian hasil belajar. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) penilaian akhir semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 3) penilaian akhir tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; 4) ujian madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan
Dilaksanakannya Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian madrasah berfungsi untuk; 1) Mengetahui capaian perkembangan peserta didik,2) Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran dan 3) Salah satu syarat penentuan kelulusan
|
351x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...