
Sungai Gelam (MAN 1 Muaro Jambi) ~ Kepala Madrasah, Jurmalis,S.Pd.,M.M mengatakan dalam rangka mewujudkan visi dan misi madrasah, Kepala Madrasah perlu dibantu oleh Wakil Kepala Madrasah yang diangkat dari unsur guru yang diberi tugas tambahan. “Wakil Kepala Madrasah bertanggungjawab membantu Kepala Madrasah dalam pengembangan madrasah dan pencapaian program-programnya, serta bekerjasama dengan Kepala Madrasah dalam mewujudkan visi dan misi madrasahâ€, Ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tugas guru bukan hanya mendidik saja. Meskipun tugas dalam mendidik peserta didik sudah cukup berat dan bukan hal yang sepele, tugas lain dalam melangsungkan kehidupan di madrasah harus tetap berjalan.
Orang awam memandang pekerjaan guru cukup ringan. Tapi yang tidak diketahui berbagai tugas tambahan harus pula dikerjakan. Guru dituntut memiliki adminsitrasi yang lengkap dan rapi, seperti membuat Alur Tujuan Pembelajaran, Modul Ajar, media pembelajaran, mempersiapkan rapor, dan sebagainya.
Mengenai tugas tambahan, Jurmalis mengangkat Suratno,S.Pd.,M.Pd sebagai Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum. Sesuai SK Pembagian Tugas tahun pelajaran 2024/2025 ia akan mengerjakan beberapa tugas yang harus dikerjakan. Sesuai surat perintah tugas Untuk Melaksanakan Tugas Pokok Urusan Wakil Kepala bidang Kurikulum sebagai berikut:
1. Membuat Program Kerja Wakil Kepala Kurikulum
2. Menyusun dan menjabarkan kalender Pendidikan.
3. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran.
4. Mengatur penyusunan program pengajaran (program semester) satuan pelajaran dan persiapan mengajar, penjabaran dan penyesuaian kurikulum terbaru.
5. Mengatur pelaksanaan kegiatan kurikuler daan ekstrakurikuler.
6. Mengatur pelaksanaan program penilaian kriteria kenaikan kelas, kriteria kelulusan dan laporan kemajuan belajar siswa, serta pembagian rapor dan STTB.
7. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengajaran.
8. Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
9. Mengatur pengembangan MGMP dan Koordinator mata pelajaran.
10. Melakukan supervisi administrasi dan akademis.
11. Menyusun laporan.
12. Menyusun jadwal piket.
13. Bersama Kepala melakukan supervisi akademik.
14. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Madrasah.
15. Operator E-learning
16. Operator RDM
Demikian uraian tugas pokok yang harus dijalankan untuk melaksanakan tugas tambahan di MAN 1 Muaro Jambi. Kepala madrasah berharap dapat melaksanakan tugas sesuai arahan dan tidak dijadikan beban kerja.
|
232x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Muaro Jambi dan Sekitarnya
Memuat tanggal...